Purwakarta, RN

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Penerbitan ini disambut antusias perusahaan besar di Purwakarta, terutama pemilik pasar ekspor dan konsumen dari luar negeri, Oleh konsumen internasional, SLF menjadi salah satu syarat penting dalam memastikan produk yang dibeli aman dari berbagai sisi.
“Sudah sejak tahun 2015 kami ingin mengurus SLF. Konsumen kami di luar negeri selalu menanyakan SLF dalam audit perusahaan sebelum membeli produk kami.Tapi kami belum pernah bisa mengantongi SLF karena belum adanya lembaga penerbit di Purwakarta. Baru kali ini kesampaian. Kami berterima kasih prosesnya cepat,” kata perwakilan manajemen PT. YC. Surya Koswara usai mewakili pemilik perusahaan Mr. Park Soo Kwan menerima sertifikat ini di aula PT. YC. Tec oleh Dinas Tata Ruang dan Permikiman Kabupaten Purwakarta, Senin (28/10/2019).
Perusahaan yang Bergerak di Industri Pembuat Sepatu Olahraga PT. YC. Tec adalah perusahaan penerima SLF pertama di Purwakarta. Sertifikat ini diserahkan secara simbolis oleh Deden Ramdhan N selaku Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Pengawasan Bangunan, yang juga Ketua Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Purwakarta mewakili Kepala Distarkim.
TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis. Juga memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
Bupati melalui Distarkim Kabupaten Purwakarta menerbitkan SLF untuk bangunan gedung yang telah memenuhi syarat kelaikan fungsi bangunan gedung. Masa berlaku SLF Bangunan Gedung ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun.
Deden Ramdhan menyebut, Purwakarta adalah satu dari 48 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah mampu menerbitkan SLF. “Ini sertifikat. Bukan surat keterangan”. Selama ini, kan, hanya surat keterangan. Di daerah lain pun baru bisa memberi surat keterangan. Dan itu belum cukup bagi konsumen yang mempersyaratkat SLF untuk memastikan produk yang dibeli sudah memenuhi kemanan dari berbagai sisi. Kalau gedungnya laik fungsi, kan, berarti produk yang dihasilkan jelas aman. Baik keamanan produk maupun pekerjanya. Jaminan keselamatan pekerja itu isu penting bagi konsumen di luar negeri,” terang Deden Ramdhan.
Karena itulah, saat ini LSF menjadi persyaratan tidak hanya bangunan pabrik, namun bangunan gedung tidak sederhana. Spesifikasi bangunan ini, berupa bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Juga bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan di atas dua lantai dengan luas lebih dari 500 meter persegi, bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi; atau bangunan gedung pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit tipe A, B, dan C l, serta rumah susun atau apartemen.
Ditambahkan oleh Deden Ramdhan, penyelenggaraan bangunan gedung saat ini memang harus memenuhi syarat unsur administrasi maupun unsur teknis. Perizinan dan sebagainya masuk dalam syarat unsur administrasi. Sedangkan unsur teknis menyangkut kelayakan gedung yang dinyatakan dengan SLF. Hal ini pun sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di Purwakarta, TABG dibentuk dengan Perbup Nomor 161 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Deden Ramdhan selaku Ketua TABG mengatakan, cepatnya proses penyelesaian SLF PT. YC Tec dengan pengkaji teknis PT. Grahasindo Karya Mandiri, karena perusahaan ini mampu memenuhi persyaratan dengan cepat. Begitu juga menjawab hal-hal teknis yang ditanyakan tim sejak sidang pertama, hingga visitasi dan sidang kedua (pleno). Sehingga rekomendasi cepat dikeluarkan, dan dalam total waktu kurang dari satu bulan sudah terbit SLF.
Sumber Berita ; https://www.radarnusantara.com/2019/10/pertama-kali-pemkab-purwakarta.html