Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.