Ketentuan-ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
- SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,